Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Adelia Manda // 16 October 2009

Rabu, 2009 Oktober 14
Posted on Rabu, Oktober 14, 2009 by Edo Rusyanto


JUDUL tulisan itu menimbulkan sedikit kegundahan. Kenapa? Begini. Bangsa kita ternyata gemar memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu. Namun, kalau ternyata hak utama atau perlakuan khusus itu untuk kepentingan banyak orang, ya...silakan saja. Ironisnya, jika hak utama itu ’dipelintir’ untuk kepentingan segelintir orang. Memangnya ada? Hemmm....bisa ya, bisa nggak.

Ok. Kita kembali soal siapa sih yang mendapat hak utama di jalan?
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Siapa sajakah mereka?

Pasal 134 UU tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup; a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, b. ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, d. kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, f. iring-iringan pengantar jenazah, dan g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menilik penjelasan pasal itu, dimana yah hak istimewa konvoy kelompok sepeda motor yang berniat touring keluar kota? He he he...silakan terka deh.

Selain membeberkan siapa saja yang berhak mendapat hak utama, UU No 22/2009 juga mengatur tata cara mereka. Tengok pasal 135 yang menyebutkan pada ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Lalu, pada ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan pada ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Mereka yang memiliki hak utama memang mendapat prioritas saat di jalan. Pengguna jalan yang lain harus bersabar.

Sssttt...ada sanksinya loh terkait hak utama di jalan. Bunyinya begini. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Coba aja tengok Pasal 287 ayat 4. (edo rusyanto)

via Facebook @ Ikatan Motor Honda Bandung

Bookmark and Share